Katacara, Makassaar,–Universitas Hasanuddin menerima sertifikat akreditasi sebagai lembaga pemeriksa halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berlangsung secara luring terbatas di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta pada Rabu (13/04).
Sertifikat akreditasi LPH diberikan kepada 8 LPH yakni LPH Unhas, LPH Universitas Brawijaya Malang, LPH Hidayatullah Jakarta, LPH Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB Bandung, LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, LPH Bersama Halal Madani Padang, LPH Balai Sertifikasi DSPM Kemendag Jakarta dan LPH Kajian Halal Thayyiban (KHT Muhammadiyah Jakarta).
Mengawali kegiatan, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, Hj. Siti Aminah, S.Ag, M.Pd.I., menjelaskan proses yang dilalui oleh perguruan tinggi hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH. Dirinya berharap, para perguruan tinggi termasuk Unhas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Dr. H. Muh. Aqil Irham, M.Si., menyampaikan selamat kepada delapan LPH yang telah memenuhi syarat. Secara khusus, Kepala BPJPH memberikan apresiasi kepada LPH yang berasal dari perguruan tinggi yaitu Unhas, UB, dan ITB yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan penjaminan produk halal. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH. Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Kami berharap, perolehan sertifikat ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kemenag,” jelas Muh. Aqil.
BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, BPJPH telah melakukan proses verifikasi dan visitasi lapangan guna mengetahui keabsahan dokumen Pusat Pemeriksa Halal (PPH) di Unhas pada bulan Oktober 2021.(*/mir)