KATACARA, MAKASSAR–Mengurangi gangguan kecemasan berlebih yang dirasakan oleh seseorang, serta mengurangi berat badan bagi wanita yang ingin langsing. Adalah salah satu manfaat dari hipnoterapi.
Sekitar pukul 10.30 bertempat di Rumah Singgah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan telah berlangsung kegiatan Audiensi DPW (Dewan Pengurus Wilayah) PERHISA Sulsel dengan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hipnotis dianggap sebagai ilmu hitam yang dapat menghilangkan kesadaran seseorang.
“Kebanyakan masyarakat menganggap pelaku pencurian, perampokan menggunakan metode hipnotis,” ucap salah satu perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Semua pernyataan di atas adalah mitos negatif yang mengatas namakan hipnoterapi.
“Hipnotis yang orang sangka berupa kejahatan atau tindak kriminalitas pada dasarnya bukan hipnotis, tetapi gendam (guna-guna). Sebuah proses yang mirip dengan hipnotis tapi bukan hipnotis,” kata Bendahara DPW PERHISA Sulsel, Abdillah, C.Ps.CHt.
Risman Aris selaku Ketua PERHISA Sulsel menambahkan bahwa pemahaman hipnoterapis (orang yang melakukan hipnoterapi), hipnosis itu ilmunya, sedangkan hipnotis itu adalah pelakunya.
“Orang yang menggunakan hipnosis. Hipnosis itu sendiri tidak dapat membuat seseorang/klien itu melakukan apapun yang tidak diinginkan oleh klien. Itu berarti, hipnosis hanya terjadi jika klien setuju atau bersedia dihipnosis ataupun dihipnoterapi,” jelas Risman Aris, Master Trainer Neuro-Linguistic Programing.
dr.Nurul AR.M.M.Kes dari Dinkes menanyakan bahwa apa dalam proses hipnoterapi dilakukan proses tanda tangan kontak?
“Tentu, kami mempunyai SOP Hipnoterapi berupa, klien menelepon hipnoterapis, isi formulir, edukasi hipnosis, persetujuan hipnoterapi atau form kontrak, proses hipnoterapi dan terakhir pembayaran,” jawab Sekretaris PERHISA, Ahmad Rudini, S.Pd. CHt.
Rencana kegiatan yang akan melibatkan PERHISA dan Dinkes Sulsel berupa, mengurangi ketergantungan handphone pada anak, serta mengurangi ketergantungan pada rokok.
Ada lima perwakilan dari Dinkes Prov Sulsel, tiga yang turut hadir dalam kegiatan ini yaitu dr.Nurul AR.M.M.Kes (Kabid Yankes), A.Muhartini,SKM,M.Kes (Pengelola Program Laboratorium), Hariani Jompa, SKM, M.Kes (Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional).
Alumni Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Risman mulai menjelaskan apa itu PERHISA, saat ditanya di lain waktu.
“Jadi PERHISA (Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia) itu organisasi profesi yang diberikan hak untuk memberikan surat rekomendasi kepada hipnoterapis agar bisa mengurus izin praktik hipnoterapi berupa STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) di Dinas Kesehatan setempat melalui DPM-PTSP, sehingga praktik hipnoterapinya menjadi legal.” Papar Risman Aris, CHt.
PERHISA sudah mengantongi izin berupa, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan masih ada lainnya.
PERHISA layak dijadikan rujukan bagi orang-orang yang menginginkan pengobatan tanpa obat dan atau tanpa ruang operasi karena telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dapat juga mengurangi kecemasan berlebih, stres, fobia, asma dll.
Bisa dikunjungi langsung di sekretariat Jl. Daeng Ramang, Permata Sudiang Raya, Blok H,
No.9, Makassar atau menghubungi di 0896-1361-2972, bisa juga mengirimkan email ke perhisasulsel@gmail.com.
“Muhammad Rajab, S.Kom, CHt.
(Ketua DPD PERHISA Gowa) Kiki Fajarwati, S.Kep.Ns, CHt, CNNLP.
(Anggota DPW PERHISA Sulsel), Takbirarul Ikhram, S.Kep.Ns.C.Ht
(Anggota DPD PERHISA Makassar),” jawab Risman saat ditanya oleh Penulis, nama dan jabatan anggota PERHISA yang hadir dalam kegiatan ini.
Pertemuan tidak akan lengkap jika tidak diabadikan lewat foto bersama antara DPW PERHISA dan Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel.
Citizen Jurnalistik: Azimah Nahl